PT Mutu Perkasa Indonesia
Certification Stages1. Permohonan Sertifikasi dan Kajian Awal
Proses dimulai dengan perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi ke PT Mutu Perkasa Indonesia. Permohonan ini mencakup informasi dasar tentang organisasi, ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan, serta standar ISO yang diterapkan (misalnya, ISO 9001, ISO 14001). Setelah menerima permohonan, PT Mutu Perkasa Indonesia melakukan kajian awal untuk menilai apakah organisasi siap untuk proses sertifikasi, mencakup kelengkapan dokumen dan kesiapan sumber daya.
2. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan Dokumen)
Tahap pertama audit adalah audit kecukupan dokumen, yang dilakukan oleh auditor PT Mutu Perkasa Indonesia untuk memeriksa apakah dokumentasi sistem manajemen yang disiapkan oleh organisasi sesuai dengan persyaratan standar ISO yang diterapkan. Auditor akan mengevaluasi kebijakan, prosedur, instruksi kerja, dan dokumentasi pendukung lainnya. Tujuan dari audit ini adalah memastikan bahwa dokumen tersebut cukup untuk mendukung implementasi sistem manajemen di lapangan dan memenuhi persyaratan standar ISO.
3. Audit Tahap 2 (Audit Lapangan)
Setelah audit kecukupan dokumen, PT Mutu Perkasa Indonesia akan melakukan audit tahap kedua, yaitu audit lapangan. Pada tahap ini, auditor memverifikasi implementasi sistem manajemen di tempat kerja. Auditor akan melakukan inspeksi, wawancara, dan penilaian terhadap proses operasional untuk memastikan bahwa sistem manajemen berjalan sesuai dengan dokumentasi yang telah diaudit pada Tahap 1. Audit ini mencakup pemeriksaan proses yang relevan, komitmen terhadap kebijakan, serta keterlibatan manajemen dalam menjaga kualitas dan kepatuhan terhadap standar.
4. Verifikasi Laporan Perbaikan
Jika dalam audit lapangan ditemukan ketidaksesuaian atau kelemahan, organisasi harus melakukan tindakan perbaikan untuk menanganinya. PT Mutu Perkasa Indonesia akan melakukan verifikasi terhadap laporan perbaikan tersebut untuk memastikan bahwa semua ketidaksesuaian telah diatasi dengan baik. Verifikasi ini memastikan bahwa sistem manajemen telah diperbaiki sesuai dengan temuan audit sebelumnya dan siap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
5. Keputusan dan Pemberian Sertifikat
Setelah semua ketidaksesuaian diselesaikan dan diverifikasi, PT Mutu Perkasa Indonesia melakukan tinjauan akhir dan keputusan sertifikasi. Jika organisasi dinilai memenuhi semua persyaratan standar, sertifikat ISO akan diberikan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa organisasi telah berhasil mengimplementasikan sistem manajemen yang sesuai dengan standar ISO dan akan berlaku selama tiga tahun, tergantung pada hasil audit pemeliharaan.
6. Audit Pemeliharaan (Surveillance)
Setelah sertifikat diberikan, PT Mutu Perkasa Indonesia melakukan audit pemeliharaan secara berkala (setiap tahun) untuk memastikan bahwa organisasi tetap mematuhi persyaratan ISO selama masa sertifikasi. Audit ini mencakup pengecekan implementasi sistem manajemen secara konsisten dan identifikasi potensi perbaikan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perusahaan harus melakukan tindakan perbaikan untuk mempertahankan sertifikat.
7. Audit Ulang (Renewal)
Setelah masa berlaku sertifikat hampir berakhir (biasanya setelah tiga tahun), PT Mutu Perkasa Indonesia melakukan audit ulang untuk memperbarui sertifikasi. Audit ulang ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem manajemen dan memastikan bahwa organisasi masih mematuhi persyaratan ISO. Jika lulus audit ulang, sertifikat akan diperbarui untuk periode tiga tahun berikutnya.
8. Penangguhan Sertifikat
PT Mutu Perkasa Indonesia memiliki kebijakan untuk menangguhkan sertifikat jika ditemukan pelanggaran serius atau ketidaksesuaian yang signifikan selama audit pemeliharaan. Penangguhan sertifikat berarti bahwa status sertifikasi organisasi ditangguhkan sementara hingga ketidaksesuaian diselesaikan. Selama periode penangguhan selama 3 (tiga) bulan, organisasi tidak dapat menggunakan sertifikat atau logo ISO dalam kegiatan pemasaran.
9. Pencabutan Sertifikat
Jika organisasi gagal menyelesaikan ketidaksesuaian yang menyebabkan penangguhan atau melakukan pelanggaran serius terhadap kebijakan sertifikasi, PT Mutu Perkasa Indonesia dapat mencabut sertifikat. Pencabutan sertifikat ini mengakhiri status sertifikasi dan hak organisasi untuk mengklaim bahwa mereka telah memenuhi standar ISO. Pencabutan dilakukan sebagai langkah terakhir jika tidak ada upaya perbaikan yang memadai dari organisasi.
10. Pengurangan dan Perluasan Ruang Lingkup Sertifikasi
PT Mutu Perkasa Indonesia juga memberikan fleksibilitas untuk melakukan pengurangan atau perluasan ruang lingkup sertifikasi. Pengurangan ruang lingkup terjadi jika organisasi memutuskan untuk mengecualikan beberapa bagian dari sertifikasi yang tidak lagi relevan atau sesuai. Sebaliknya, perluasan ruang lingkup dilakukan jika organisasi ingin menambahkan area operasional baru atau proses bisnis yang perlu disertifikasi sesuai standar ISO.