Permohonan Sertifikasi
Garuda Sertifikasi Indonesia mensyaratkan wakil yang berwenang dari organisasi pemohon untuk memberikan informasi yang diperlukan untuk menetapkan hal berikut :
- Ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan;
- Fitur umum dari organisasi pemohon, mencakup nama dan alamat dari lokasi fisik, aspek signifikan dari proses dan operasinya, dan setiap kewajiban hukum lainnya yang sesuai;
- Informasi umum sesuai bidang sertifikasi yang dimohon, berkenaan dengan organisasi pemohon seperti aktivitas, sumber daya manusia dan teknis, fungsi dan jika ada, hubungan dengan organisasi yang lebih besar; d. Informasi mengenai seluruh proses yang disubkontrakkan digunakan oleh organisasi dan akan mempengaruhi kesesuaian terhadap persyaratan;
- Standar atau persyaratan lain untuk keperluan sertifikasi organisasi pemohon;
- Informasi mengenai penggunaan konsultan yang berkaitan dengan sistem manajemen.
- Apabila terdapat kelengkapan dokumen yang kurang, maka Sales Executive akan mengkonfirmasi kepada organisasi pemohon