Permohonan Sertifikasi

Garuda Sertifikasi Indonesia mensyaratkan wakil yang berwenang dari organisasi pemohon untuk memberikan informasi yang diperlukan untuk menetapkan hal berikut :

  • Ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan;
  • Fitur umum dari organisasi pemohon, mencakup nama dan alamat dari lokasi fisik, aspek signifikan dari proses dan operasinya, dan setiap kewajiban hukum lainnya yang sesuai;
  • Informasi umum sesuai bidang sertifikasi yang dimohon, berkenaan dengan organisasi pemohon seperti aktivitas, sumber daya manusia dan teknis, fungsi dan jika ada, hubungan dengan organisasi yang lebih besar; d. Informasi mengenai seluruh proses yang disubkontrakkan digunakan oleh organisasi dan akan mempengaruhi kesesuaian terhadap persyaratan;
  • Standar atau persyaratan lain untuk keperluan sertifikasi organisasi pemohon;
  • Informasi mengenai penggunaan konsultan yang berkaitan dengan sistem manajemen.
  • Apabila terdapat kelengkapan dokumen yang kurang, maka Sales Executive akan mengkonfirmasi kepada organisasi pemohon