Pembekuan & Pengaktifan Sertifikasi

Garuda Sertifikasi Indonesia menetapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk pembekuan dan menspesifikasikan tindakan penting yang dilakukan.

Pembekuan sertifikasi dapat terjadi pada kasus berikut ini :

  • Sistem Manajemen organisasi yang disertifikasi gagal secara total memenuhi persyaratan sertifikasi, termasuk persyaratan sistem manajemen
  • Organisasi yang disertifikasi tidak membolehkan audit survailen atau sertifikasi ulang dilaksanakan pada frekwensi yang dipersyaratkan, atau
  • Organisasi yang disertifikasi meminta pembekuan secara sukarela
  • Ketidaksesuaian hasil audit tidak ditindaklanjuti lembar ketidaksesuaian (analisa penyebab, koreksi, tindakan korektif dan bukti tindakan perbaikan) sesuai batas waktu yang ditetapkan dan perpanjangan waktu (1 bulan) yang diberikan

QA Manager akan melakukan review status sertifikasi klien dan hasilnya akan diajukan kepada Manager Operasional untuk di putuskan status sertifikasinya.

QA Manager akan menerbitkan surat pembekuan dengan menginformasikan alasan pembekuan kepada klien.

Apabila penyebab pembekuan telah ditindaklanjuti dan di selesaikan oleh klien, Maka PT Garuda Sertifikasi Indonesia akan MENGAKTIFKAN kembali status sertifikasi dari klien yang di bekukan