LEMBAGA VERIFIKASI EKOLABEL (LVE)

LEMBAGA VERIFIKASI EKOLABEL (LVE)

Garuda Sertifikasi Indonesia telah teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Lembaga Verifikasi Ekolabel dengan nomor registrasi S-863/Setjen/SLK/Set.1/7/2016 sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel.

Ekolabel

APRESIASI KEPADA PRODUSEN yang telah mampu mempertimbangkan aspek lingkungan pada produk dan jasa layanannya.

Kategori jasa layanan yang dapat mengklaim Ekolabel :

  1. Hotel
  2. Villa & Resort

Peningkatan Daya Saing Produk dan Layanan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan persetujuan untuk menggunakan logo Swadeklarasi Ekolabel pada suatu produk atau layanan jasa yang telah diverifikasi terhadap kesesuaian klaimnya.

LINGKUP VERIFIKASI EKOLABEL oleh PT. Garuda Sertifikasi Indonesia:

  • Pengurangan Konsumsi Energi (Reduced Energy Consumption)
  • Pengurangan Penggunaan Sumberdaya (Reduced Resource Use)
  • Pengurangan Pemakaian Air (Reduced Water Consumption)
  • Pengurangan Limbah (Waste Reduction)