Ketentuan Penggunaan Logo

PENGGUNAAN LOGO PT GARUDA SERTIFIKASI INDONESIA

  • Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia, berhak untuk membubuhkan logo PT Garuda Sertifikasi Indonesia pada kertas tulis (kertas kepala surat, pernyataan, laporan, brosur, kartu nama, amplop atau hal lain yang relevan dengan standar yang telah disertifikasi oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia
  • Logo PT Garuda Sertifikasi Indonesia hanya boleh dibubuhkan dalam bentuk dan ukuran yang tepat
  • Logo PT Garuda Sertifikasi Indonesia yang resmi adalah :

                   logo-gsi-baru-fix

  • Setiap perbesaran atau pengecilan ukuran harus sebanding dengan logo PT Garuda Sertifikasi Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
  • Pada bagian lembar kertas tulis, logo PT Garuda Sertifikasi Indonesia dapat ditampilkan bila:
    • Logo PT Garuda Sertifikasi Indonesia ditempatkan bersama dengan logo perusahaan/instansi/institusi yang disertifikasi.
    • Ukuran logo PT Garuda Sertifikasi Indonesia maksimal sama dengan ukuran logo perusahaan/instansi/institusi yang disertifikasi.
  • Logo PT Garuda Sertifikasi Indonesia harus dicetak dalam warna seperti ketentuan pada butir di atas atau dalam hal dicetak untuk kepala surat, warnanya harus lebih tajam dari pada kepala surat.
  • Logo PT Garuda Sertifikasi Indonesia atau tiap pernyataan “disertifikasi oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia“ tidak boleh digunakan untuk menyatakan baik secara langsung atau tidak langsung bahwa PT Garuda Sertifikasi Indonesia bertanggung jawab atas penyalahgunaan, pendapat atau penafsiran yang berasal dari penggunaan logo tersebut.
  • Jika Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi sedang mengalami pembekuan sertifikasi maka Perusahaan/instansi/institusi tersebut dilarang menggunakan sertifikasi system manajemen atas nama PT Garuda Sertifikasi Indonesia untuk keperluan promosi lebih lanjut.
  • Perusahaan/instansi/institusi yang masa sertifikasinya telah berakhir, dan tidak diperpanjang harus segera menghentikan penyebarluasan tulisan yang berisi pernyataan “disertifikasi oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia” dan dilarang menggunakan logo PT Garuda Sertifikasi Indonesia untuk keperluan promosi lebih lanjut.
  • Perusahaan/instansi/institusi yang telah disertifikasi oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia harus mempunyai aturan mengenai penggunaan logo PT Garuda Sertifikasi Indonesia.

 

PENGGUNAAN LOGO KOMITE AKREDITASI NASIONAL

  • Simbol akreditasi tidak dapat digunakan pada produk dan/atau kemasan produk yang menjadi obyek penilaian kesesuaian (kecuali terkait label kalibrasi/inspeksi/bahan acuan) atau digunakan untuk menyatakan bahwa produk tersebut telah disertifikasi.
  • Penggunaan simbol akreditasi harus digunakan bersamaan dengan simbol PT Garuda Sertifikasi Indonesia yang diakreditasi

 

kan-gsi-all-2023