SNI ISO 37001 : 2016

Korupsi merupakan salah satu masalah utama yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Salah satu tindakan pemerintah menghadapi masalah tersebut adalah dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah pusat dan kepada pemerintah daerah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dari berbagai aspek sesuai karakteristik tupoksi instansi masing-masing

ISO 37001 adalah Standar Internasional yang berkaitan dengan Anti Korupsi dan Suap yang mengarahkan organisasi untuk :

  • Membantu organisasi dalam menanamkan budaya Anti Suap dengan menerapkan sistem manajemen anti penyuapan atau dalam meningkatkan control yang ada
  • Membantu memberikan jaminan kepada manajemen, pemilik perusahaan,, investor dan pelanggan / rekan bisnis lainnya bahwa organisasi telah melaksanakan

SNI ISO 37001 Membahas Hal Sebagai Berikut

  • Penyuapan disektor public, swasta dan nirlaba
  • Penyuapan oleh organisasi
  • Penyuapan oleh personel organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi
  • Penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi
  • Penyuapan oleh organisasi
  • Penyuapan kepada personel organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi
  • Penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi
  • Penyuapan langsung maupun tidak langsung (terima atau ditawarkan melalui atau oleh pihak ketiga)