Hak dan Kewajiban Klien

HAK KLIEN

  • Klien mendapatkan informasi mengenai alur proses audit dari PT Garuda Sertifikasi Indonesiasebelum pelaksanaan kegiatan sertifikasi
  • Klien berhak mendapatkan Tim/Auditor yang bertindak jujur, independen, bertanggungjawab, terbuka dan menjaga rahasia
  • Klien menerima laporan audit dan rekomendasi kelayakan sertifikasi
  • Klien yang telah dinyatakan lulus sertifikasi berhak untuk membubuhkan logo PT Garuda Sertifikasi Indonesia pada kertas tulis (kertas kepala surat, pernyataan, laporan, brosur, kartu nama, amplop atau hal lain yang relevan dengan standar yang telah disertifikasi oleh PT Garuda Sertifikasi Indonesia
  • Klien berhak untuk didengar pendapat dan keluhanya atas ketidaknyamanannya trehadap proses sertifikasi
  • Klien berhak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak distriminatif

KEWAJIBAN KLIEN

  • Menyediakan akses keseluruh informasi dan fasilitas yang diperlukan bagi pihak PT Garuda Sertifikasi Indonesia.
  • Mengelola sistem manajemennya sesuai dengan standar.
  • Memberitahu pihak PT Garuda Sertifikasi Indonesia mengenai segenap rencana untuk mengubah sistem manajemen yang disetujui tersebut dan segenap perubahan yang mungkin dapat mempengaruhi kesesuaian penerapan standar sistem manajemen dengan kriteria yang dirujuk dalam ketentuan sertifikasi ini.
  • Bila Klien gagal secara total memenuhi persyaratan sertifikasi untuk bagian-bagian dari ruang lingkup sertifikasi tersebut maka PT Garuda Sertifikasi Indonesia akan mengurangi ruang lingkup sertifikasi klien untuk bagian-bagian yang tidak memenuhi persyaratan.
  • Klien tidak melanjutkan penggunaan status sertifikasi pada materi periklanan yang memuat referensi status sertifikasinya dan mengembalikan sertifikat berdasarkan persyaratan pencabutan. Kondisi status pencabutan adalah atas tindaklanjut dari proses pembekuan.
  • Apabila klien menghasilkan produk/jasa yang tidak sesuai dengan persyaratan, sehingga menyebabkan kerugian bagi konsumen. Hal tersebut merupakan tanggungjawab klien bukan lembaga sertifikasi
  • Klien wajib mematuhi :
    • seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia sesuai dengan skema sertifikasi yang diajukan oleh klien
    • memenuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku terkait keamanan dan keselamatan hayati.
    • Konsistensi penerapan dan evaluasi pemenuhan peraturan perundangan merupakan tanggung jawab organisasi.
  • Klien wajib memberitahukan kepada PT Garuda Sertifikasi Indonesia, setiap insiden serius atau pelanggaran regulasi yang mengharuskan keterlibatan otoritas kompeten dalam penanganannya. Klien wajib menginformasikan kepada PT Garuda Sertifikasi Indonesia pada saat ketidakpatuhan tersebut terjadi (dalam 24 jam).
  • Bersedia menerima asesor KAN dalam rangka witness peragaan kompetensi auditor PT Garuda Sertifikasi Indonesia