Banding dan Keluhan

Garuda Sertifikasi Indonesia menetapkan proses terdokumentasi untuk menerima, mengevaluasi dan membuat keputusan tentang banding dan keluhan.

Penjelasan proses banding dan keluhan dapat diakses oleh publik.

Proses Keluhan mencakup :

  • Klien dapat menyampaikan keluhan secara tertulis ke PT Garuda Sertifikasi Indonesia terkait dengan kegiatan sertifikasi
  • Keluhan disampaikan paling lambat 10 hari sejak keputusan di terima oleh pemohon, keluhan yang diterima direkam FF – 32 – 09 (https://bit.ly/3GxEJZr)
  • Setiap Keluhan yang diterima akan di validasi dan di investigasi
  • Jika keluhan di anggap hal yang tidak  serius, maka QA Manager dapat memutuskan dan menyelesaikan hal tersebut
  • Jika keluhan di anggap serius, maka QA Manager membuat rekomendasi penyelesaian atas keluahan tersebut ke Direktur
  • Hasil penyelesaian keluhan di rekam dan di informasikan ke pengirim keluhan
  • Pemohon akan menerima surat paling lambat 14 hari setelah keluhan diterima.

Proses Banding mencakup :

  • Klien dapat mengajukan banding ke PT Garuda Sertifikasi Indonesia atas keputusan yang di anggap belum memenuhi atau memuaskan
  • Pengajuan banding harus dalam bentuk tertulis dan disampaikan paling lambat 30 hari sejak keputusan di terima oleh pemohon
  • Banding di rekam dan di validasi sebelum dilakukan investigasi
  • Berdasarkan permohonan banding yang diterima, Manajer Quality Assurance akan membentuk tim banding, dengan ketentuan :
  • Tim banding bersifat sementara
  • Terdiri dari anggota personel yang independen ditambah Manajer Quality Assurance atau perwakilan PT Garuda Sertifikasi Indonesia yang tidak terlibat kegiatan sertifikasi sebagai sekretaris dan satu auditor.
  • Tim banding tidak boleh terlibat dalam kegiatan calon klien/klien yang mengajukan banding dalam kurun waktu dua tahun
  • Tim banding yang ditunjuk bertugas untuk :
  • memeriksa permohonan banding
  • membuat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan akhir oleh ketua tim banding,
  • Keputusan tim banding bersifat final
  • Tim banding dapat meminta pemohon banding untuk mempresentasikan materi banding dalam rapat tim banding
  • Hasil penyelesaian banding direkam dan diinformasikan ke pemohon banding, Pemohon akan menerima surat paling lambat 14 hari setelah keluhan diterima.
  • Manajer Quality Assurance akan menetapkan tindakan yang diperlukan untuk menindaklanjuti hasil banding, jika diperlukan. Technical Assurance akan menyimpan rekaman proses banding.

 

Garuda Sertifikasi Indonesia akan memberikan pernyataan resmi kepada pemohon banding dan keluhan pada akhir proses penanganan banding dan keluhan.