Banding dan Keluhan
Garuda Sertifikasi Indonesia menetapkan proses terdokumentasi untuk menerima, mengevaluasi dan membuat keputusan tentang banding dan keluhan.
Penjelasan proses banding dan keluhan dapat diakses oleh publik.
Proses Keluhan mencakup :
- Klien dapat menyampaikan keluhan secara tertulis ke PT Garuda Sertifikasi Indonesia terkait dengan kegiatan sertifikasi
- Setiap Keluhan yang diterima akan di validasi dan di investigasi
- Jika keluhan di anggap hal yang tidakĀ serius, maka QA Manager dapat memutuskan dan menyelesaikan hal tersebut
- Jika keluhan di anggap serius, maka QA Manager membuat rekomendasi penyelesaian atas keluahan tersebut ke Direktur
- Hasil penyelesaian keluhan di rekam dan di informasikan ke pengirim keluhan
ProsesĀ Banding mencakup :
- Klien dapat mengajukan banding ke PT Garuda Sertifikasi Indonesia atas keputusan yang di anggap belum memenuhi atau memuaskan
- Pengajuan banding harus dalam bentuk tertulis dan disampaikan paling lambat 30 hari sejak keputusan di terima oleh pemohon
- Banding di rekam dan di validasi sebelum dilakukan investigasi
- Pemohon banding akan menerima surat paling lambat 7 hari setelah banding diterima, bahwa pemohon banding di beri hak mengirim perwakilanya untuk ikut dalam investigasi dan penyelesaian banding paling lambat 21 hari
- Investigasi banding di laksanakan oleh personel yang tidak terlibat dalam kegiatan audit dan keputusan sertifikasi banding
- Hasil investigasi disampaikan ke tim banding untuk dicapai suatu keputusan
- Ketua tim banding dan anggotanya menyediakan informasi yang relevan
- Tim banding terdiri dari anggota personil yang independen ditambah sekretaris dan auditor yang tidak terlibat langsung dalam diskusi
- Semua anggota tim banding tidak boleh terlibat dalam kegiatan organisasi selama kurun waktu 2 tahun
- Untuk kasus tertentu tim banding dapat mensyaratkan pemohon banding untuk mempresentasikan materi banding
- Tim banding harus memeriksa banding secara rinci dan membuat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan untuk membuat keputusan akhir dan tidak mengatasnamakan perseorangan
- Keputusan tim banding tidak dapat di ganggu gugat
Garuda Sertifikasi Indonesia akan memberikan pernyataan resmi kepada pemohon banding dan keluhan pada akhir proses penanganan banding dan keluhan.